Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Daerah dan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
Your Correction
