Correct Article 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan rencana strategis Daerah.
(2) Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction
