Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan Pemuda.
Your Correction