Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat bekerjasama dengan Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction