Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepemudaan meliputi: a. pemanfaatan; b. pemeliharaan; dan c. pengawasan.
Your Correction