Correct Article 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
Pengelolaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepemudaan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pemeliharaan; dan
c. pengawasan.
Your Correction
