Correct Article 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan potensi Pemuda di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
(3) Selain Pemerintah Daerah, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh badan usaha, masyarakat, atau perseorangan.
Your Correction
