Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang.
Your Correction