Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan di daerah.
(2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. inisiasi;
b. fasilitasi;
c. supervisi; dan
d. advokasi.
Your Correction
