Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf c dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan nasional. (2) Dalam Pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi Pemuda.
Your Correction