Correct Article 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf c dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan nasional.
(2) Dalam Pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi Pemuda.
Your Correction
