Correct Article 69
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Your Correction
