Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Walikota melakukan kegiatan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
c. pengkajian; dan
d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.
Your Correction
