Correct Article 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Fasilitasi pengembangan kewirausahaan Pemuda oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program Kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
