Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pengaderan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk membentuk dan menyiapkan pemuda agar mampu menjadi kader kepemimpinan di Daerah.
(2) Pengaderan kepemimpinan pemuda dilakukan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan, adat, budaya, dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah dan nasional.
(3) Pengaderan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui :
a. pengaderan kepemimpinan kemasyarakatan; dan
b. pengaderan kepemimpinan organisasi kepemudaan.
(4) Pengaderan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi kepemudaan.
Your Correction
