Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. forum kepemimpinan Pemuda. (2) Pelaksanaan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan adat dan budaya Daerah.
Your Correction