Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pelaksanaan pendidikan kepemimpinan Pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dilakukan untuk pendidikan yang bersifat khusus.
(2) Pendidikan kepemimpinan Pemuda yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh setiap pemuda yang bertujuan untuk memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan minat, bakat dan potensinya.
(3) Pelaksanaan Pendidikan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada (2) dapat dilaksanakan di kecamatan dan Daerah.
Your Correction
