Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan pemuda agar mempunyai visi, sikap, disiplin, wawasan kebangsaan, kemampuan berkomunikasi, kepekaan sosial, kemampuan berorganisasi serta memiliki keterampilan. (2) Pelatihan kepemimpinan Pemuda dilakukan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan, adat, budaya, dinamika perkembangan lingkungan strategis Daerah dan nasional. (3) Pelatihan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. pelatihan kepemimpinan organisasi; dan/atau b. pelatihan kepemimpinan kemasyarakatan. (4) Pelatihan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi Kepemudaan.
Your Correction