Correct Article 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan dan/atau pengaduan;
kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
