Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan. (2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. pelaku usaha; c. masyarakat; atau d. organisasi kepemudaan.
Your Correction