Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui mekanisme pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. pelaku usaha;
c. masyarakat; atau
d. organisasi kepemudaan.
Your Correction
