Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Demak.
4. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
5. Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7. Komisi Penanggulangan AIDS selanjutnya disingkat KPA adalah Komisi Penanggulangan AIDS Daerah.
8. Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
9. Orang Hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah seseorang yang hidup satu rumah dengan ODHA.
10. Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
11. Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
12. Konseling adalah komunikasi informasi untuk membantu klien/pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilihnya.
13. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran, dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana tes HIV dilakukan tanpa diketahui identitasnya.
14. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
15. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika, ODHA dan OHIDHA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
16. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
17. Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
18. Penanggulangan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan HIV dan AIDS tidak terjadi di masyarakat.
19. Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
20. Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan 2 (dua) kegiatan yaitu konseling dan tes HIV ke dalam 1 (satu) jaringan pelayanan agar lebih menguntungkan, baik bagi klien maupun bagi pemberi pelayanan.
21. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
22. Stigma adalah tanda atau ciri tertentu yang menyatakan bahwa seseorang dianggap ternoda dan mempunyai watak yang tercela.
23. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan perundangan yang berlaku.
24. Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
(1) TIPK dilakukan dengan langkah-langkah meliputi:
a. pemberian informasi tentang HIV dan AIDS sebelum tes;
b. pengambilan darah untuk tes;
c. penyampaian hasil tes; dan
d. konseling.
(2) TIPK harus dilaksanakan sebagai bagian dari standar pelayanan bagi:
a. setiap orang dewasa, remaja dan anak-anak yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanda, gejala, atau kondisi medis yang mengindikasikan atau patut diduga telah terjadi infeksi HIV terutama pasien dengan riwayat penyakit tuberculosis dan IMS;
b. asuhan antenatal pada ibu hamil dan ibu bersalin;
c. bayi yang dilahirkan oleh ibu dengan infeksi HIV;
d. anak-anak dengan pertumbuhan suboptimal atau malnutrisi di wilayah epidemi luas, atau anak dengan malnutrisi yang tidak menunjukan respon yang baik dengan pengobatan nutrisi yang adekuat; dan
(3) Apabila pasien atau klien menolak TIPK, maka harus dengan pernyataan secara tertulis.
(4) Pada wilayah epidemi meluas, TIPK harus dilaksanakan pada semua orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari standar pelayanan.
(5) TIPK sebagai standar pelayanan pada epidemi meluas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terutama diselenggarakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang:
a. menyelenggarakan pelayanan medis rawat jalan dan rawat inap;
b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan nifas;
c. memberikan pelayanan kesehatan populasi dengan risiko tinggi;
d. memberikan pelayanan kesehatan anak di bawah 10 (sepuluh) tahun;
e. menyelenggarakan pelayanan bedah;
f. memberikan pelayanan kesehatan remaja; dan
g. memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana.
(6) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki kemampuan untuk memberikan paket pelayanan pencegahan, pengobatan dan perawatan HIV dan AIDS.
(7) Pada wilayah epidemi terkonsentrasi dan epidemi rendah, TIPK dilakukan pada semua orang dewasa, remaja dan anak yang memperlihatkan tanda dan gejala yang mengindikasikan infeksi HIV, termasuk tuberkulosis, serta anak dengan riwayat terpapar HIV pada masa perinatal, pada pemerkosaan dan kekerasan seksual lain.
(8) TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terutama diselenggarakan pada:
a. pelayanan IMS;
b. pelayanan kesehatan bagi populasi kunci/orang yang berperilaku risiko tinggi;
c. fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan nifas; dan
d. pelayanan tuberculosis.
(1) TIPK dilakukan dengan langkah-langkah meliputi:
a. pemberian informasi tentang HIV dan AIDS sebelum tes;
b. pengambilan darah untuk tes;
c. penyampaian hasil tes; dan
d. konseling.
(2) TIPK harus dilaksanakan sebagai bagian dari standar pelayanan bagi:
a. setiap orang dewasa, remaja dan anak-anak yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanda, gejala, atau kondisi medis yang mengindikasikan atau patut diduga telah terjadi infeksi HIV terutama pasien dengan riwayat penyakit tuberculosis dan IMS;
b. asuhan antenatal pada ibu hamil dan ibu bersalin;
c. bayi yang dilahirkan oleh ibu dengan infeksi HIV;
d. anak-anak dengan pertumbuhan suboptimal atau malnutrisi di wilayah epidemi luas, atau anak dengan malnutrisi yang tidak menunjukan respon yang baik dengan pengobatan nutrisi yang adekuat; dan
(3) Apabila pasien atau klien menolak TIPK, maka harus dengan pernyataan secara tertulis.
(4) Pada wilayah epidemi meluas, TIPK harus dilaksanakan pada semua orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari standar pelayanan.
(5) TIPK sebagai standar pelayanan pada epidemi meluas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terutama diselenggarakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang:
a. menyelenggarakan pelayanan medis rawat jalan dan rawat inap;
b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan nifas;
c. memberikan pelayanan kesehatan populasi dengan risiko tinggi;
d. memberikan pelayanan kesehatan anak di bawah 10 (sepuluh) tahun;
e. menyelenggarakan pelayanan bedah;
f. memberikan pelayanan kesehatan remaja; dan
g. memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana.
(6) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki kemampuan untuk memberikan paket pelayanan pencegahan, pengobatan dan perawatan HIV dan AIDS.
(7) Pada wilayah epidemi terkonsentrasi dan epidemi rendah, TIPK dilakukan pada semua orang dewasa, remaja dan anak yang memperlihatkan tanda dan gejala yang mengindikasikan infeksi HIV, termasuk tuberkulosis, serta anak dengan riwayat terpapar HIV pada masa perinatal, pada pemerkosaan dan kekerasan seksual lain.
(8) TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terutama diselenggarakan pada:
a. pelayanan IMS;
b. pelayanan kesehatan bagi populasi kunci/orang yang berperilaku risiko tinggi;
c. fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan nifas; dan
d. pelayanan tuberculosis.