Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pengobatan HIV dan AIDS dilakukan dengan cara pengobatan:
a. terapeutik;
b. profilaksis; dan
c. penunjang.
(2) Pengobatan terapeutik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pengobatan ARV, pengobatan IMS, dan pengobatan infeksi oportunitis.
(3) Pengobatan profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pemberian ARV pasca pajanan; dan
b. kotrimoksasol untuk terapi dan profilaksis.
(4) Pengobatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi pengobatan suportif, adjuvant dan perbaikan gizi.
Your Correction
