Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Pencegahan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a melalui:
a. penguatan peran keluarga dalam penerapan kaidah agama sebagai upaya pencegahan perilaku seks pranikah dan seks beresiko;
b. anjuran kepada setiap calon pengantin untuk mengikuti konseling HIV dan tes HIV pada Layanan Kesehatan yang menyediakan konseling HIV.
c. peningkatan penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks beresiko;
d. mendorong dan meningkatkan layanan IMS;
e. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
f. setia dengan pasangan; dan
g. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin.
Your Correction
