Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSM dilarang: a. mempublikasikan status HIV dan AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan; dan b. menginformasikan data kasus HIV dan AIDS tanpa seizin Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction