Correct Article 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
LSM dilarang:
a. mempublikasikan status HIV dan AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan; dan
b. menginformasikan data kasus HIV dan AIDS tanpa seizin Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
