Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a dilakukan melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
