Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
LSM wajib:
a. peduli terhadap setiap kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
b. melakukan koordinasi dalam setiap kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan ketentuan;
c. melaporkan hasil kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS kepada KPA; dan
d. menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS bagi ODHA yang didampingi.
Your Correction
