Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSM wajib: a. peduli terhadap setiap kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS; b. melakukan koordinasi dalam setiap kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan ketentuan; c. melaporkan hasil kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS kepada KPA; dan d. menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS bagi ODHA yang didampingi.
Your Correction