Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Pekerja Sosial berhak:
a. mendapatkan informasi penanggulangan HIV dan AIDS;
b. mendapat pemeriksaan berkala berkaitan dengan HIV dan AIDS; dan
c. mendapatkan perlindungan dari penularan HIV dan AIDS.
Your Correction
