Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; c. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS; d. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan e. meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. sosialisasi kepada individu, kelompok dan warga masyarakat; b. memberikan materi tentang Penanggulangan HIV dan AIDS kepada pendidikan formal, nonformal dan informal; dan/atau c. pelatihan penanggulangan HIV dan AIDS kepada individu, kelompok dan masyarakat.
Your Correction