Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap calon pengantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah calon pengantin putra dan calon pengantin putri.
(2) Apabila salah satu calon pengantin hasil pemeriksaan HIV reaktif, maka wajib menyampaikan statusnya kepada calon pasangannya.
(3) Apabila calon yang reaktif hasil pemeriksaannya tidak sanggup menyampaikan sendiri kepada calon pasangannya, maka dapat melimpahkan kepada konselor atau tenaga kesehatan yang ditunjuk.
Your Correction
