Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan HIV dan AIDS melalui jarum dan alat suntik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial; b. mendorong pengguna jarum dan alat suntik khususnya pecandu obat menjalani program terapi rumatan; c. mendorong pengguna jarum dan alat suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis; dan e. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif.
Your Correction