Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Pencegahan HIV dan AIDS melalui jarum dan alat suntik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna jarum dan alat suntik khususnya pecandu obat menjalani program terapi rumatan;
c. mendorong pengguna jarum dan alat suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual;
d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis; dan
e. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif.
Your Correction
