Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Pencegahan HIV dan AIDS melalui ibu ODHA kepada bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan cara melakukan 4 (empat) strategi pencegahan yang meliputi:
a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduksi;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif;
c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandungnya; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.
Your Correction
