Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak: a. memperoleh informasi penanggulangan HIV dan AIDS; dan b. memperoleh perlindungan dari penularan HIV dan AIDS.
Your Correction