Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Masyarakat berhak:
a. memperoleh informasi penanggulangan HIV dan AIDS; dan
b. memperoleh perlindungan dari penularan HIV dan AIDS.
Your Correction
