Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk: a. menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru; b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah penularan HIV dan AIDS; c. memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS; d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS; e. memberikan kemudahan pelayanan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS; f. meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS; g. meniadakan diskriminasi terhadap ODHA; h. meningkatkan kualitas hidup ODHA; dan i. mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Your Correction