Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk:
a. menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru;
b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah penularan HIV dan AIDS;
c. memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS;
d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS;
e. memberikan kemudahan pelayanan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
f. meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS;
g. meniadakan diskriminasi terhadap ODHA;
h. meningkatkan kualitas hidup ODHA; dan
i. mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Your Correction
