Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
ODHA wajib:
a. berobat dan memeriksakan kesehatannya secara rutin sesuai ketentuan;
b. melindungi dirinya dan orang lain dari penularan HIV dan AIDS yang berasal darinya;
c. memberitahukan status kesehatannya kepada tenaga kesehatan di layanan kesehatan apabila mendapatkan tindakan medis; dan
d. memberitahukan status kesehatannya kepada calon pasangannya atau pasangannya dan/atau keluarganya.
Your Correction
