Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ODHA berhak: a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif; dan b. mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminasi dari Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Your Correction