Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Pemerintah Daerah wajib:
a. memfasilitasi orang yang berperilaku resiko tinggi dan ODHA untuk memperoleh hak-hak layanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas setempat dan layanan kesehatan lainnya;
b. menyediakan sarana dan prasarana untuk:
1. skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan;
2. layanan untuk pencegahan pada pemakai narkoba suntik;
3. layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya;
4. layanan VCT dan CST dengan kualitas baik dan terjamin dengan biaya terjangkau;
5. layanan rehabilitasi medik bagi ODHA dengan biaya terjangkau; dan
6. pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus- kasus HIV dan AIDS;
c. mendorong setiap orang yang beresiko terhadap penularan HIV dan IMS untuk memeriksakan kesehatannya keklinik VCT; dan
d. memberikan hak layanan kesehatan dan hak-hak kerahasiaan kepada orang yang terinfeksi HIV dan AIDS yang berada di daerah.
Your Correction
