Correct Article 62
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 huruf d, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan/atau Pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelanggaran.
Your Correction
