Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; b. meningkatkan ketahanan keluarga; c. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan; d. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, OHIDHA, dan keluarganya; dan e. aktif dalam kegiatan promosi, pencegahan, pemeriksaan diagnosis HIV, perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap ODHA. (2) Tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dari stigma dan diskriminasi. (3) Masyarakat mendorong setiap orang untuk memeriksakan kesehatannya ke klinik KTS.
Your Correction