Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan bekas Pengguna Napza Suntik, ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. (3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosa psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan sosial dan konseling psikososial; f. pelayanan aksesibilitas; g. bantuan dan asistensi sosial; h. bimbingan resosialisasi; i. bimbingan lanjut; j. terapi kreatifitas; k. rumah singgah; l. kelompok dukungan; m. pendidikan kelompok sebaya; n. advokasi; dan/atau o. rujukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial HIV dan AIDS sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction