Correct Article 61
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang;
c. pribadi atau badan tentang perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tersebut;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
e. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
h. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
i. memotret seseorang atau yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
j. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
k. menghentikan penyidikan; dan
l. melakukan tindakan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang pelanggaran Peraturan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya melalui Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction
