Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
Tenaga kesehatan wajib:
a. melakukan pemeriksaan HIV dan AIDS untuk keperluan surveilans;
b. melakukan konseling sebelum dan sesudah test HIV;
c. melakukan inisiasi pemeriksaan tes HIV kepada seseorang yang menunjukkan gejala yang mengarah pada infeksi HIV dan AIDS;
d. memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi;
dan
e. menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS bagi ODHA yang dilayani, kecuali untuk kepentingan pelayanan pasien.
Your Correction
