Correct Article 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Current Text
(1) LSM yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d diberikan sanksi administratif oleh Bupati.
(2) Masyarakat yang memiliki atau mengelola perusahaan dan tempat- tempat beresiko yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diberikan sanksi administratif oleh Bupati.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa teguran/peringatan tertulis.
(4) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(5) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dihiraukan maka akan dilakukan pencabutan izin dan/atau sanksi administratif lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan peraturan Bupati.
Your Correction
