Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan.
Your Correction