ORGAN
(1) Pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilakukan oleh organ yang terdiri atas :
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dalam pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT.
Baramarta (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar PT.
Baramarta (Perseroda).
(1) RUPS terdiri atas:
a. RUPS tahunan; dan
b. RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Dalam RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan semua dokumen dari laporan tahunan PT. Baramarta (Perseroda).
(5) RUPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Baramarta (Perseroda).
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang Saham yang bersama- sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara; atau
b. Komisaris.
(3) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(4) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Komisaris;
atau
b. Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(1) Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah lain dan/atau anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. Pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
c. Mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; atau
d. Eksternal Badan Usaha Milik Daerah selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang Saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(1) Komisaris diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berpedoman sesuai ketentuan perundangundangan.
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang anggota Komisaris ditetapkan sebagai Komisaris Utama.
(4) Anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi:
a. anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah; dan
c. anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.
(5) Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Komisaris.
(1) Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT. Baramarta (Perseroda) atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT. Baramarta (Perseroda) maupun usaha PT. Baramarta (Perseroda); dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan PT.
Baramarta (Perseroda).
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan BUMD dan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian PT. Baramarta (Perseroda).
(3) Komisaris wajib :
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(5) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai Komisaris.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai Komisaris dinyatakan berakhir.
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota Komisaris dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(5) Selain mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PT.
Baramarta (Perseroda) berkewajiban mengikutsertakan seluruh Komisaris pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Komisaris dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh PT. Baramarta (Perseroda).
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris.
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Komisaris dibebankan kepada PT. Baramarta (Perseroda) dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PT. Baramarta (Perseroda).
(1) Keputusan Komisaris diambil dalam rapat Komisaris.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Komisaris sepanjang seluruh anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.
(2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari Pemerintah Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris definitif untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(1) PT. Baramarta (Perseroda) dipimpin oleh Direksi.
(2) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. Baramarta (Perseroda).
(3) Pengurusan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Anggota Direksi terdiri dari paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dan satu diantaranya ditetapkan sebagai Direktur Utama.
(5) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(2) Pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari akademisi, profesional dan unsur Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman sesuai ketentuan perundang-undangan.
(5) Masa jabatan Direksi ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 1(satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(1) Direksi mempunyai tugas melakukan pengurusan terhadap PT. Baramarta (Perseroda) sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian PT. Baramarta (Perseroda).
(2) Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan PT. Baramarta (Perseroda);
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai atas pertimbangan Komisaris berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PT.
Baramarta (Perseroda) dengan pertimbangan Komisaris;
d. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak untuk aset milik PT. Baramarta (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
dan
e. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Komisaris, Direksi dan pegawai PT. Baramarta (Perseroda).
(3) Direksi bertanggung jawab melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pertanggungjawabannya melalui Komisaris yang selanjutnya diteruskan kepada RUPS.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh anggota Direksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Direksi ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
(1) Penghasilan Direksi PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota Direksi dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(5) Selain mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PT.
Baramarta (Perseroda) berkewajiban mengikutsertakan seluruh Direksi pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang acara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidak setujuan anggota Direksi.
Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan oleh Komisaris.
(2) Komisaris dalam melaksanakan tugas pengurusan PT.
Baramarta (Perseroda) dapat menunjuk pejabat dari internal PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh Komisaris, pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) oleh RUPS.
(2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT. Baramarta (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.