Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (3) Dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang anggota Komisaris ditetapkan sebagai Komisaris Utama. (4) Anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: a. anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah; b. anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah; dan c. anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen. (5) Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Komisaris.
Your Correction