Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang anggota Komisaris ditetapkan sebagai Komisaris Utama.
(4) Anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi:
a. anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah; dan
c. anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.
(5) Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Komisaris.
Your Correction
