Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD melaksanakan pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik pada PT. Baramarta (Perseroda). (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayananan publik.
Your Correction