Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perubahan bentuk hukum;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan;
d. kegiatan usaha;
e. jangka waktu berdiri;
f. modal;
g. saham;
h. organ;
i. kepegawaian;
j. tata kelola perusahaan;
k. satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya;
l. penetapan dan penggunaan laba bersih;
m. anak perusahaan;
n. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan;
o. pembubaran;
p. kepailitan; dan
q. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
