Correct Article 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Dalam hal keuangan PT. Baramarta (Perseroda) tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PT. Baramarta (Perseroda) dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Your Correction
