Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dalam Perda. 6. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan terbatas. 7. Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang selanjutnya disebut dengan Perseroda yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. 8. Perusahaan Daerah Baramarta yang selanjutnya disebut menjadi PD. Baramarta adalah perusahaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Banjar Nomor 19 Tahun1998 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Baramarta Kabupaten Daerah tingkat II Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun1998 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Baramarta Kabupaten Daerah tingkat II Banjar. 9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 10. Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. Baramarta (Perseroda) adalah Perseroan Daerah yang modalnya terdiri atas saham yang seluruhnya atau 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. 11. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi. 12. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan Daerah yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Perseroan Daerah dan/atau Anggaran Dasar. 13. Direksi adalah Organ PT. Baramarta (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda untuk kepentingan dan tujuan Perseroda serta mewakili Perseroda, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. 14. Komisaris adalah Organ PT. Baramarta (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah. 15. Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. Baramarta (Perseroda). 16. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. Baramarta (Perseroda). 17. Saham adalah bukti kepemilikan modal PT. Baramarta (Perseroda) yang memberikan hak kepada pemiliknya sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 19. Dividen adalah adalah pembagian keuntungan PT. Baramarta (Perseroda) kepada pemegang saham. 20. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah kewajiban dan/atau komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 21. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan Terbatas atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan Terbatas lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan Terbatas yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan Terbatas yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan Terbatas yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 22. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan Terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan Terbatas baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan Terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan Terbatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 23. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan Terbatas yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan Terbatas tersebut. 24. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 25. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
Your Correction