Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Keputusan Komisaris diambil dalam rapat Komisaris.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Komisaris sepanjang seluruh anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris.
Your Correction
