Correct Article 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Current Text
(1) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis.
(2) Kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. subsidi;
b. penugasan;
c. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. pengalihan aset tetap;
e. kerja sama;
f. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
g. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi;
h. penghasilan Komisaris dan Direksi; dan
i. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. Baramarta (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Your Correction
