Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Direksi PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Anggota Direksi dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar. (5) Selain mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT. Baramarta (Perseroda) berkewajiban mengikutsertakan seluruh Direksi pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction